Badan Pengawas Pemilu menilai praktik politik uang erat berkaitan dengan dimensi kontestasi.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron menjelaskan, berdasarkan penelitian, masyarakat masih membiarkan terjadinya politik uang. Di mana, masyarakat telah menganggap praktik itu sebagai budaya dalam ajang pemilu.
"Mereka menganggap politik uang dalam pemilu merupakan bagian dari rezeki," bebernya dalam diskusi bertema 'Peta Jalan Politik Uang Dalam Pemilu' di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta (Senin, 6/2).
Menurut Daniel, dalam UU Pilkada yang baru telah mempertegas pemberi dan penerima uang dalam penyelenggaraan pemilu dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara, dari sisi pengawasan, Bawaslu masih lebih fokus pada sisi hilir atau lapangan. Sebab itu, dia menilai perlu adanya penguatan kewenangan pengawasan Bawaslu di bagian hulu. Salah satunya menjalin kerja sama dengan lembaga lain.
"Penanggulangan politik uang tidak bisa hanya Bawaslu, harus melibatkan semua pihak. Bawaslu perlu bekerja sama dengan Bank Indonesia, PPATK dan OJK untuk meminimalisasi lalu lintas politik uang. Tetapi undang-undang saat ini belum secara spesifik mengatur kerja sama antar pengawas di tingkat hulu," jelasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA