post image
KOMENTAR
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menilai kebijakan pemerintah untuk melakukan sertifikasi terhadap para khatib Jumat harus didasarkan pada alasan yang sangat logis dan jelas. Tanpa alasan yang jelas, hal tersebut dipastikan tidak akan bermanfaat bagi masyarakat.

Sekretaris MUI Sumut, Martua Simanjuntak mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan dari Kementerian Agama mengenai dasar logis dari rencana kebijakan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada alasan logis yang kami terima. Apakah sertifikasi tersebut menyangkut keilmuannya atau kemampuannya berkutbah tidak jelas. Makanya kita minta agar rencana tersebut dikaji ulang," katanya, Senin (6/2).

Menurut Simanjuntak, kebijakan ini juga rawan mengganggu pelaksanaan sholat Jumat jika pada satu kesempatan tidak ditemukan khatib yang belum tersertifikasi. Hal ini menurutnya harus menjadi pertimbangan.

"Kalau untuk mendata saja untuk apa? Jadi kesannya kalau sudah bersertifikasi berarti baru layak disebut ustadz?. Jangan karena kebijakan ini pelaksanaan Sholat Jumat jadi terganggu," ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel