Seorang narapidana bernama Andi Salim alias Mr Lim alias Alim terjaring razia internal yang dilakukan oleh petugas keamanan Rutan Tanjung Gusta Medan. Narapaidana yang menghuni Blk I Kamar 4 Rutan Tanjung Gusta ini diduga memproduksi ekstasi didalam selnya. Hal ini terlihat dari ditemukannya 91 pil ekstasi dan juga alat pencetak manual untuk pembuatan pil ekstasi tersebut.
"Kita melakukan razia rutin, Jum'at, 3 Febuari 2017. Dari kamar sel Andi kita temukan dengan menyimpan diduga inex (Pil Ekstasi) sebanyak 91 butir dan alat cetak manual," kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, Senin, (6/2).
Andi sendiri merupakan terpidana kasus narkotika dengan dihukum selama 8 tahun penjara.Ia juga disebut-sebut turut ikut dalam jaringan bandar narkoba jaringan internasional bernama Togiman alias Toge.
Diduga Andi memproduksi pil ekstasi dengan bahan baku seadanya dengan menggunakan alat cetak manual. Kemudian, pil ektasi hasil karyanya dipasarkan kepada sesama napi juga.
Hal itu diketahui setelah sebelumnya petugas juga mengamankan seorang warga narapidan bernama Tabrani Ismail dengan barang bukti satu butir pil ekstasi, yang ditemukan didalam kamar selnya.
"Kita melakukan penggeledahan rutin setiap harinya untuk memberantas pengendalian narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Nimrot.
Saat ini kedua narapidana tersebut sudah diserahkan ke Polsek Helvetia untuk penyelidikan dan pengembangan kasus.
"Sudah kita serahkan ke Polsek Helvetia untuk proses selanjutnya," demikian Nimrot.[rgu]
KOMENTAR ANDA