Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini (Senin, 6/2).
Kali ini Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut diadukan ke Polisi terkait dugaan penghinaan terhadap ulama dan penyadapan ilegal.
Kasus tersebut dilaporkan Ketua Pengusaha Indonesia Muda (PIM) Sam Aliano.
Informasi yang diterima, Sam Aliano mendatangi Bareskrim Bareskrim di Gedung Kementerian Kelautan Perikanan di Jalan Jalan Medan Merdeka Timur beberapa sekitar pukul 10.00 Wib.
Pengaduan Ahok ini buntut dari persidangan kasus yang membelitnya pada Selasa pekan lalu. Saat itu, Ketua Umum MUI Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin menjadi saksi ahli.
Dalam persidangan itu, Ahok mempersoalkan jawaban-jawaban yang disampaikan Kiai Ma'ruf Amin. Bahkan Ahok sempat menyampaikan Kiai Ma'ruf Amin tak pantas jadi saksi ahli dan mengancam akan menempuh jalur hukum karena memberikan keterangan tidak benar.
Apalagi mereka mengaku memegang bukti pembicaraan antara Ketua Umum DPP Partai Demokrat SBY dan Kiai Ma'ruf Amin. Dalam percakapan telepon pukul 10.16 Wib pada 6 Oktober 2016 antara lain disebutkan SBY meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok.
Sejumlah kalangan menilai Ahok dan tim melakukan penyadapan. Apalagi penyebutan detail waktu tersebut. Namun, pihak Ahok membantah. Belakangan mereka menyebutkan informasi yang mereka ungkap tersebut berdasarkan pemberitaan media massa.
Ahok sendiri sudah meminta maaf kepada Kiai Ma'ruf. Rois Aam PBNU itu pun memaafkan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA