Isu penyadapan yang mencuat pasca persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak luput dari perhatian aparat Kepolisian.
Dalam menanggapi isu penyadapan itu, Mabes Polri menegaskan bahwa pelaku penyadapan ilegal dapat dikenakan hukuman 15 tahun penjara.
"Dalam telekomunikasi dijelaskan siapa yang dengan secara ilegal menyadap itu bisa kena hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Martinus mengatakan sejauh ini kepolisian belum pernah menerima maupun menemukan adanya laporan terkait penyadapan ilegal. Namun, dia memastikan siapapun yang melakukan hal itu akan dikenakan hukuman.
"Sementara ini kita belum melakukan dan belum menemukan itu dan kalau pun itu terjadi, tentu akan berakibat kepada hukum. Yang mana di dalam UU Telekomunikasi itu sangat jelas dikatakan dijelaskan orang yang tanpa hak untuk melakukan penyadapan itu bisa dikenakan penjara maksimal 15 tahun," papar Martinus seperti diberitakan RMOLJakarta.
Ditegaskan Martinus bahwa hanya ada 5 lembaga negara yang dibolehkan menyadap yakni BIN, Kejaksaan, KPK, BNN, dan Polri. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA