Kubu terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Purnama alias Ahok dianggap terus mencoba membelokkan isu pidana yang menjeratnya lewat proses persidangan di ruang pengadilan.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo, dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2).
"Sebenarnya saat sidang kemarin berusaha betul dilakukan pembelokan. Dikaitkan dengan Demokrat dan secara khusus dikaitkan dengan SBY. Status Kiai Maruf Amin pun disangkutkan sebagai mantan Wantimpres. Apa hubungannya," lontar Roy.
Menurut Roy, berbagai upaya dilakukan untuk menutupi sidang itu sejak awal. Mulai dari persidangan yang tidak terbuka sampai membelokkan ke percakapan antara Ketum Partai Demokrat, SBY, dengan Ketum Majelis Ulama Indonesia, KH Maruf Amin.
Roy Suryo pun menantang tim penasihat hukum Ahok untuk membeberkan bukti apa yang dimiliki terkait percakapan antara SBY dan Maruf Amin. Bila mereka tidak menanggapinya, maka bisa dikatakan kubu Ahok menyebar informasi sesat alias hoax.
Tetapi, bila bukti yang dimiliki adalah hasil penyadapan ilegal, mereka bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Buka buktinya dan kami akan siapkan Undang-undang ITE," tegas Roy. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA