post image
KOMENTAR
Petugas dari Polsek Patumbak menggagalkan peredaran 1 Kg Sabu yang dibawa seorang kurir bernama Safrizal (26) warga Aceh.

Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal mengatakan, tersangka Safrizal yang merupakan kurir narkoba diringkus personel Polsek Patumbak di sebuah SPBU yang berada di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas.

"Tersangka kita ringkus Rabu, tanggal 25 Januari 2017 sekitar pukul 15.00WIB. Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang laki laki datang dari Surabaya atau Kediri berada di Hotel Darussalam Medan diduga akan membawa Narkotika jenis Sabu," ujar Kompol Afdhal, Jumat (3/2). 

Kompol Afdhal melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka Safrizal pada hari Selasa, 24 Januari 2017 sekitar jam 17.00 WIB berada di sekitar Hotel Darusalam. Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal, dan Kanit Reskrim bersama tim tetap melakukan pemantauan kegiatan tersangka.

"Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekitar jam 14.00 WIB, diketahui tersangka bergerak menuju ke arah Jalan Tritura Medan. Tim terus melakukan pemantauan di sekitar Jalan SM raja dan ketika berada di SPBU Jalan SM Raja, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tersangka di temukan dua kotak Milo yang berisikan narkotika jenis sabu disimpan dalam tas," jelasnya.

Dari penyelidikan diketahui tersangka menerima sabu tersebut di Jalan Darussalam dari seseorang berinisial R alias S. Rencananya akan dibawa ke Palembang kemudian dibawa lagi ke Kediri. Syafrizal bahkan dijanjikan upah Rp 20 juta untuk membawa sabu tersebut ke Palembang.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel