post image
KOMENTAR
MBC.  Pengamat intelijen, Wawan Purwanto mengatakan penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan. Sudah ada pembagian tugas penyadapan oleh beberapa lembaga negara.

"Polri itu penyadapan untuk masalah kriminal, Kejaksaan untuk kriminal juga. KPK khusus korupsi, BIN untuk kemanan, usernya presiden. BNPT untuk terorisme," kata Wawan di Jakarta, Jumat (3/2).

Wawan juga mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut mempunyai aturan yang jelas dalam melakukan penyadapan.

"Ada SOP yang harus dipatuhi dalam pengawasan yang ketat," lanjut dia.

Terkait penyadapan yang dilakukan tanpa izin, lanjut Wawan, maka sanksi pidana yang sangat berat telah siap menanti para pelaku.

"Ada ancaman pidana yang berat. DalamUU ITE penjara 10 tahun dan denda Rp 800 juta. Dalam UU Komunikasi 15 tahun," tukasnya. [hta/rmol]

 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa