MBC. Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dan dan timnya tak usah lagi bersilat lidah bahwa mereka tidak melakukan penyadapan terhadap komunikasi lewat sambungan telepon antara mantan Presiden SBY dengan Ketua Umum MUI KH Mar'uf Amin.
Karena penjelasan pengacara Ahok sudah sangat jelas mengindikasikan adanya penyadapan. Salah satunya, terkait dengan detail waktu terjadinya telepon, yang diungkap oleh tim Ahok.
"Itu sudah jelas (penyadapan). Terang benderang. Darimana mereka tahu jam 10.16 (WIB)," jelas pakar hukum Margarito Kamis saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL pagi ini.
Dia menegaskan penyadapan tersebut ilegal. Karena itu, polisi harus mengusutnya.
"Polisi harus segera melakukan penyelidikan. Tidak perlu lagi menunggu pencermatan ini dan pencermatan itu," ungkapnya.
Pasalnya, penyadapan ilegal itu bukan delik aduan. Jadi tak harus menunggu orang lain atau korban yang mengadukan.
"Ini delik biasa. Apalagi Pak SBY sendiri yang menjadi korban sudah secara tegas meminta dilakukan penegakan hukum," tandasnya.
Pendapat senada juga disampaikan oleh mantan Ketua MK Mahfud MD sebelumnya. Dengan menyebut waktu telepon pukul 10.16 WIB, Kamis 6 Oktober 2016, sudah pasti ada penyadapan.
Pelanggaran tentang penyadapan diancam hukuman maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta, katanya menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU ITE. "Polisi kalau tidak menindaklanjuti ini, ya (sudah) tidak benar," ungkapnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA