Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi, Iskandar Zulkarnain mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan ijin lingkungan galian C kepada para pengusaha.
Sedangkan ijin untuk batu-batuan dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Provinsi sehingga pihaknya tidak bisa mencampuri urusan Provinsi.
Menurutnya, berdasarkan ijin lingkungan galian C yang dikeluarkan, saat ini ada 58 ijin galian C yang beroperasi di beberapa kecamatan.
Sedangkan jumlah pengusaha yang melakukan aktivitas secara riil, dia tidak mengetahuinya.
"Seharusnya selain ijin dari Provinsi para pengusaha juga harus meminta rekomendasi dari camat, namun pengusaha jarang melakukannya," katanya.
Selain para pengusaha, katanya, aktivitas galian C juga diramaikan oleh masyarakat yang mengantongi ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Ijin ini diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah.[rgu]
KOMENTAR ANDA