
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Erintuah, di PN Medan, Rabu (1/2).
Selain menjatuhkan vonis, Ichwan juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan penjara. Majelis menyatakan, Ichwan Lubis bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Sementara, Jaksa langsung menyatakan banding.
Usai sidang, mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu mengaku merasa difitnah.
"Saya akui saya khilaf, ada kesalahan. Saya merasa difitnah," katanya saat digiring petugas.
Seperti diberitakan, AKP Ichwan ditangkap BNN pada April 2016 lalu. Karena terlibat jaringan narkoba itu, AKP Ichwan Lubis pun dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.[rgu]
KOMENTAR ANDA