post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menuntut Arihta AB hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan hukum yang tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang hanya mencium pipi kiri seoarang anak di bawah umur.

"Sangat menyedihkan sekali nasib Terdakwa, perbuatan yang dilakukanya
tidak sebanding dengan tuntutan hukum selama 10 tahun penjara," kata
Nuryono SH selaku kuasa hukum Arihta, usai membacakan pembelaan
(pledoi) di Pengadilan Negeri Cabang Pancur Batu, Rabu (1/2).

Nuryono bersama rekanya Muslim Muis mengatakan, sangat tidak adil jika
Terdakwa dihukum akibat perbuatan cabul orang lain. Luka di bagian
kemaluan korban berinisial EP bukanlah perbuatan terdakwa, karena
visum et refertum menerangkan luka pada kemaluan korban merupakan luka
lama yang telah sembuh.

Saksi ahli dr susi Margaretha yang dihadirkan JPU juga menerangkan
luka lama yang sudah sembuh jauh hari sebelum korban melaporkan ke
Polisi. Keterangan itu jelas menunjukkan luka bukanlah perbuatan
Terdakwa sebagaimana didakwa JPU. Laporan kejadian cabul tanggal 5
Juni 2017 dan visum dilakukan 6 Juni 2016.

Disebutkanya, saksi korban dalam persidangan menyebutkan telah dua
kali berpacaran dengan orang lain. Pertama berjalan selama 9 bulan dan
yang kedua selama 6 bulan. Sedangkan bersama terdakwa masih 3 minggu.

"Waktu peristiwa itu terjadi, saksi menerangkan bahwa dia hanya dicium
di pipi sekali dan terjadi hanya 2 menit. Kejadian di ruangan yang
terang dan ramai," kata Nuryono.

Pengacara Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan ini mengatakan saksi Emanta Ferawati Gurusinga selaku ibu korban yang dihadirkan oleh  JPU tidak memiliki kapasitas untuk didengarkan kesaksianya. Saksi tidak melihat langsung tapi menerangkan seolah-olah perbuatan cabul sebagaimana dakwaan adalah faktual. Antara keterangan saksi ini sangat jauh berbeda dengan keterangan saksi korban. Saksi secara jujur menerangkan tidak pernah mendapat kekerasan dari terdakwa dan hanya cium pipi kiri.

"Fakta persidangan dan bukti bahwa luka lama cukup beralasan bagi
majelis hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang
seringan-ringanya. Perbuatan terdakwa hanya kesalahan ringan dan tidak
ada paksaaan dan kekerasan," kata Nuryono.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda persidangan hingga
pekan depan dengan agenda putusan. Sebelumnya JPU Dona Sebayang SH
menuntut Arihta AB hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1
miliar subsider 6 bulan. Jaksa menuntut terdakwa melanggara Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 e UU 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU 32 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum