Anggota Komisi D DPRD Medan menemukan adanya pelanggaran dalam pembangunan drainase di sisi timur proyek Podomoro City Land di Jalan Putri Hijau Medan. Di lokasi tersebut pembuatan draniase atau gorong-gorong dilakukan dengan memakan badan jalan sehingga mereka merekomendasikan agar dihentikan.
"Tampak jelas bahwa pembuatan drainase itu merupakan pembuatan drainase baru, itu terlihat ada pipa gas dan kabel telepon. Dan keberadaannya juga memakan badan jalan," kata Parlaungan saat melakukan sidak, Selasa (31/1).
Menurut politisi Demokrat itu, temuan ini secara faktual sudah memperlihatkan bahwa pembuatan drainase sepanjang 3-4 meter yang dilakukan oleh pihak Podomoro
telah melanggar aturan. Apalagi, alasan pihak Podomoro yang menyebutkan bahwa pembuatan drainase itu merupakan pengorekan dari drainase sebelumnya
(existing-red) dinilai telah mengelabui pemko Medan dalam hal ini Dinas PU Medan.
"Ini kita akan kita bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pihak terkait pembuatan drainase tersebut," ujarnya.
Sementara , Kepala Seksi (Kasi) Drainase dan Gorong Gorong Dinas PU Medan, Sugrioto mengatakan pihaknya akan melaporkan temuan anggota DPRD Medan itu kepada pihak pimpinan.
"Ya nanti temuan ini akan saya sampaikan ke pimpinan untuk dikaji ulang," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA