Penasehat hukum dari terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan kedudukan pendapat dan sikap keagamaan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pertanyaan ini dilontarkan pengacara Ahok kepada Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin dalam lanjutan sidang Ahok di Jakarta, Selasa (31/1).
Kiai Ma'ruf Amin menegaskan bahwa kedudukan Pendapat dan Sikap Keagamaan dalam kelembagaan MUI merupakan keputusan yang paling tinggi. Pendapat dan Sikap Keagamaan lebih tinggi kedudukannya dari Fatwa, dimana Fatwa ditetapkan atau diputuskan oleh Komisi Fatwa sementara Pendapat dan Sikap Keagamaan ditetapkan oleh linta Komisi yang ada di MUI, termasuk Komisi Fatwa.
Menanggapi pertanyaan pengacara Ahok, Kiai Ma'ruf Amin kembali menegaskan, baik Fatwa maupun Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI memang bukan produk peraturan perundangan-undangan. Namun demikian, banyak peraturan perundang-undangan bidang syariah yang lahir dari Fatwa-fatwa MUI.
Koordinator Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution menerangkan bahwa pertanyaan-pertanyaan pengacara Ahok seperti orang yang tidak paham hukum.
Menurutnya, baik Fatwa maupun Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tidak pernah ada dalam hierarkis peraturan perundangan di Indonesia sehingga tidak mengikat kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI hanya mengikat bagi umat Islam, tidak mengikat seluruh warga masyarakat Indonesia," ujar Nasrulloh dalam rilisnya, Rabu (2/1).
Namun demikian, lanjut Nasrulloh, kehadiran Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI ini sangat penting dalam kasus ini. Seperti disampaikan Kiai Ma'ruf Amin, adanya Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI ini terbukti sebagai jawaban dan penenang umat Islam atas kegaduhan yang dibuat oleh Ahok. Bayangkan kalau MUI tidak bersikap, Ahok bisa dihakimi sendiri oleh umat islam yang merasa terhina dengan ucapan ahok
"Justru terbukti sikap tegas ulama ini sebagai bukti ulama ingin menjaga keutuhan NKRI," ungkapnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA