post image
KOMENTAR
Sidang kasus dugaan penipuan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan kembali digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi, Selasa (31/1). Saksi yang dihadirkan hari ini yakni Rotua Hotnida Simanjuntak yang merupakan saksi sekaligus korban yang mengaku ditipu Rp 10,8 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Djaniko Girsang tersebut ia mengaku Ramadhan Pohan membawa nama mantan preaiden yang juga Ketum Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memi jam uangnya.

"Ramadhan Pohan telah berjanji akan mengembalikan uang pinjamannya itu setelah mendapat bantuan dari SBY," katanya.

Rotua mengaku ia mengenal Ramadhan Pohan setelah dipertemukan oleh Savita Linda Horu Panjaitan. Tujuan utama Linda yakni meminta bantuan dana ke Rotua untuk Ramadhan maju sebagai calon Wali Kota Medan Periode 2015-2020. Kala itu, Ramadhan berjanji sepekan uang diterima, ia akan mengembalikan dengan bunga yang besar.

Iapun akhirnya percaya, ditambah lagi, pengakuan Linda yang menyebut laporan hasil kekayaan Ramadhan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah orang kaya. Salah satu hartanya adalah rumah di Jalan Pemuda, Jakarta.

"Uang beberapa kali diserahkan hingga totalnya mencapai Rp 10,8 miliar. Uang tersebut terkadang diserahkan di Posko Pemenangan Ramadhan di Jalan Gajahmada. Ada juga yang ditransfer langsung," ujarnya.

Kemudian, pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, Rotua meminjam uang milik putranya, Laurenz senilai Rp 4,5 miliar.

Sehingga total kerugian yang dialami ibu dan anak ini senilai Rp 15,3 miliar. Dalam kesempatannya, Ramadhan membantah hampir seluruhnya pernyataan Rotua.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum