Fadhil Gumala Harahap, yang merupakan seorang Daftar Pencarian orang (DPO) Kejari Binjai, akhirnya menyerahkan diri dengan cara mendatangi kantor Kejari Binjai, yang berada di Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara, Selasa (30/1) siang, sekira pukul 13.00 WIB.
Dirinya sempat menjadi DPO Kejari Binjai selama kurang lebih 2 tahun dalam kasus Pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Binjai yang bersumber dari dana APBN TA 2012, sebesar 8.270.634.000, dimana kerugian negara dalam perkara ini sekitar 3,5 milyar.
Kedatangan Fadhil Gumala Harahap ke Kejari Binjai untuk menyerahkan diri, di benarkan oleh Kajari Binjai, Wilmar Ambarita. Saat di wawancarai Wartawan, Kajari Binjai mengatakan, tersangka menyerahkan diri di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai.
"Tadi siang yang bersangkutan menyerahkan diri ke tim Pidsus Kejari Binjai, dirinya juga bersedia menjalani proses yang ada," beber Kajari Binjai.
"Tadi yang bersangkutan juga di periksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Binjai, selain itu dirinya juga menanyakan informasi DPO dirinya yang dilihatnya melalui media massa," sambungnya.
Kajari Binjai juga mengatakan, alasan Fadhil Gumala Harahap menyerahkan diri, karena yang bersangkutan membaca berita penangkapan Nitra Herawati (sebelumnya juga DPO Kejari Binjai) yang sebelumnya telah diamankan oleh tim intel Kejagung bersama dengan tim Pidsus Kejari Binjai, beberapa hari yang lalu.
"Kalau untuk intervensi dari seseorang kepada yang bersangkutan sehingga dirinya menyerahkan diri, sampai saat ini belum di ketahui atau tidak," tegas Wilmar Ambarita saat di tanya Wartawan.
Di beritakan sebelumnya, Nitra Herawati, yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Binjai, berhasil diamankan di kos kosannya di Jalan Johar Baru V, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).
Penangkapan itu dilakukan oleh intel kejaksaan Agung dan intel Kejari Binjai, setelah sebelumnya melakukan pengintaian selama 3 bulan.[rgu]
KOMENTAR ANDA