Demo dari berbagai elemen buruh mewarnai sidang perdana gugatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (31/1). Para elemen buruh yang melakukan aksi unjuk rasa antara lain SBSI 92, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan berbagai organisasi buruh lain dengan titik aksi didepan PTUN Medan dan dilanjutkan ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (31/1).
Erwin Manalu dari SBSI 92 dalam orasinya mengatakan, aksi hari ini menjadi bentuk dukungan mereka terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah merestui besaran UMK Deli Serdang sebesar Rp 2.491.618 lewat SK 188.44/1/KPTS/Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017. SK ini sendiri dikeluarkan atas penetapan dari Bupati Deli Serdang bersama dewan pengupahan Deli Serdang mengenai besaran UMK Deli Serdang 2017.
"Kan aneh, kalau kemudian putusan dari pemerintah digugat oleh pengusaha," katanya dilokasi aksi.
Erwin menjelaskan, besaran UMK yang ditetapkan oleh Bupati Deli Serdang dan direstui oleh Gubernur Sumatera Utara tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang ada saat ini dengan mempertimbangkan besaran inflasi. Akan tetapi pihak Apindo menurutnya tidak terima dengan alasan besaran upah tersebut tidak sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dimana kenaikan upah hanya 8,25% atau senilai Rp 2.432.079.
"Bupati Deli Serdang sendiri menetapkan UMK itu atas pembicaraan 3 pihak yakni pemerintah, buruh dan pengusaha. Trus kenapa mereka tiba-tiba tidak mau tandatangan?. Apa karena mereka merasa bisa menyogok pemerintah untuk menarik keputusannya?. Jangan begitu," tegasnya.
Informasi yang diperoleh gugatan yang diajkan oleh Apindo Deli Serdang yakni terhadap SK Gubernur Sumut no 188.44/1/KPTS/Tahun 2017 tertanggal 3 Januari 2017. Gugatan tersebt didaftarkan ke PTUN Medan dengan no 06/G/2017/PTUN-MDN tanggal 11 Januari 2017.[rgu]
KOMENTAR ANDA