post image
KOMENTAR
Sudah setahun persoalan buruh di PT Pelindo I Medan tidak digubris oleh para pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Akhirnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejatera Indonesia (PK SBSI) Kopkarpel UPTK Belawan-Pelindo I menggelar aksi jalan kaki dari Medan menuju Jakarta, untuk meminta bertemu dengan Presiden Joko Widodo agar persoalan mereka didengar dan diselesaikan.

Aksi long march yang dimulai, Jumat 20 Januari 2017 itu kini sudah memasuki hari ke sebelas (Senin, 30 Januari 2017), dan para peserta aksi long march buruh ini kini masih berada di Provinsi Riau.
 
Para buruh itu tetap menyuarakan dan menuntut agar PT Pelindo I Medan mengangkat mereka sebagai pegawai tetap, dan menolak upaya outsourcing yang sedang dimainkan oleh perusahaan pelat merah itu.
 
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Andi Naja FP Paraga mengaku sangat kecewa dengan sikap pihak  Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pasalnya,  dalam pertemuan utusan DPP SBSI dengan Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI), Kemenaker, Sahat Sinurat dan Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker S Junaedah AR, di Ruangan PPHI, Lantai 8, Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jumat  lalu (27/01/2017), disampaikan bahwa Kemenaker telah menurunkan tiga orang pejabat Kemenaker sebagai Tim untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh para buruh di PT Pelindo I Medan.
 
"Tidak jelas dan tidak ada tim kemenaker yang turun ke Medan. Tim yang dikirimkan oleh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara Pengurus Komisariat (PK) SBSI PT Pelindo I sebagai Perusahaan BUMN tidak diketahui keberadaannya," ungkap Sekjen DPP SBSI Andi Naja FP Paraga, di Gedung Biru, Kantor DPP SBSI, Jalan Tanah Tinggi II, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
 
Menurut dia, dalam pertemuan DPP SBSI dengan Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI), Kemenaker, Sahat Sinurat dan Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker S Junaedah AR, dipastikan bahwa pihak Kemenaker sudah mengirimkan Tim untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
 
"Menurut Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI), Kemenaker, Sahat Sinurat  bahwa pada hari Jumat, 27 Januari 2017 Kementerian Ketenagakerjaan telah mengirimkan tim yang terdiri dari dua orang mediator dan satu orang pengawas untuk melakukan crosscek kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Dinas Tenaga Kerja Kota Madia Medan dan Korwil SBSI Sumatera Utara," ujar Andi.
 
Hingga saat ini, lanjut dia, setelah dikonfirmasi kepada Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korwil SBSI) Provinsi Sumatera Utara Nicholas Sutrisman, malah Tim Kemenaker yang disebut-sebut telah turun ke Medan itu tidak tahu keberadaannya dan tidak bertemu dengan Korwil SBSI Sumatera Utara.
 
Andi mengatakan, laporan dari Korwil SBSI Provinsi Sumut, tim yang dikirimkan oleh Kemenaker tersebut sudah berulangkali dihubungi untuk meminta agar bertemu dengan Korwil SBSI untuk membahas permasalahan  anggota SBSI yang bekerja di PT Pelindo I. "Malah tak ada respon dari orang-orang itu. Sepanjang hari Sabtu, 28 Januari 2017, Korwil SBSI Sumut menghubungi tim yang dimaksud dan meminta keseriusannya menyelesaikan persoalan ini, namun tidak ada respon positif, malah terkesan bahwa tim yang dikirimkan kemenaker itu enggan menanggapi," ungkap dia.
 
Dengan demikian, kata Andi, Kemenakertrans telah bertindak diskriminatif karena tidak bertemu dan mendengarkan penjelasan dari pihak SBSI. Dia pun mengingatkan pihak Pemerintah agar bersikap adil dalam menyelesaikan persoalan yang dialami oleh buruh itu.
 
Andi semakin curiga dengan sepak terjang pejabat Kemenakertrans yang kucing-kucingan dan tidak mendengar langsung paparan persoalan yang dihadapi buruh PT Pelindo I Medan dari pihak buruh.
 
Soalnya, informasi yang diperoleh SBSI, tim itu malah asyik lengket dengan hanya mendengarkan penjelasan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Medan. Ketiga anggota Tim Kemenakertrans yang diperintahkan turun bertemu buruh itu adalah dua orang mediator yakni Reytman Aruan dan Hendro Adhy, serta seorang pejabat pengawas di Kemenakertrans bernama Sagala.
 
"Jadi, kami bisa menyimpulkan bahwa tim yang diturunkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berlaku diskriminatif, karena hanya mengambil informasi dari kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Medan saja. Tindakan mereka itu sangat fatal karena tidak mengambil informasi dari serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dimana korwil SBSI Sumatera Utara saat itu berada di Medan dan telah meminta waktu untuk bertemu," tegas Andi.
 
Dia mempertanyakan, turunnya Tim Kemenaker itu dan diduga telah mengatasnamakan upaya penyelesaian persoalan buruh PT Pelindo I Medan dengan menghabiskan anggaran Tim yang dibiayai oleh pemerintah. Namun mereka tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Tim tersebut bukan untuk menyelesaikan permasalahan para buruh yang bekerja di PT Pelindo I. Padahal, Kemenaker yang disuruh turun ke Medan seharusnya menjadi langkah awal bagi pencarian solusi persoalan perselisihan ini namun karena tidak adanya keinginan tim untuk bertemu dengan Korwil SBSI Sumatera Utara membuat kami bertanya untuk apa sebetulnya tin ini diturunkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Andi.
 
Dengan sikap pemerintah yang seperti itu, lanjut Andi, tim kemenaker dituding hanya datang untuk bermain-main, berekreasi menghabis-habiskan anggaran, sehingga tidak memberikan solusi bagi perjuangan anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PK PT Pelindo I Medan.
 
Andi menambahkan, SBSI sudah melaporkan hal ini kepada Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri via whatsapp, namun belum ada tanggapan. "Kami sangat menyesalkan pekerjaan tim Kemenaker RI dan untuk itu kami telah melaporkan kepada Direktur PHI, direktur Pengawasan dan Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan melalui whatsapp pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017. Dan pesan yang sama kami kirimkan pula kepada Hanif Dhakiri Menteri Tenagakerja RI pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017, tetapi belum terlihat terbaca oleh Menaker," pungkas Andi.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel