Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila dan penghinaan terhadap Proklamator RI, Soekarno.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik meminta penjelasan dari sejumlah ahli.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus (Senin. 30/1).
Kombes Yusri menambahkan pihaknya akan segera memanggil Habib Rizieq sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.
Habib Rizieq dilaporkan sebelumnya oleh Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri. Dia menuding Habib Rizieq telah melecehkan lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan Proklamator Kemerdekaan RI, yang juga Presiden pertama RI, Soekarno.
Pernyataan yang dipersoalkan Sukmawati tersebut adalah 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala'.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA