post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sedikitnya 362 dugaan penyimpangan dana desa berdasarkan laporan masyarakat.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dari jumlah tersebut, sebanyak 87 diantaranya dinilai layak untuk diproses lebih lanjut.

"Sebanyak 87 laporan layak ditindaklanjuti," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/1).
 
Febri menjelaskan, puluhan laporan tersebut akan ditelaah lebih jauh oleh penyidik, sebelum menentukan tindakan yang akan diambil. Menurutnya, sepanjang pengumpulan bahan keterangan telah cukup maka akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

"Ini masih perlu kami telaah lebih dalam lagi," katanya.

KPK pun mengapresiasi masyarakat yang bersedia melaporkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

"Ini untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas agar mengawasi dana desa di masing-masing daerah mereka," demikian Febri.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum