Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena perkara dugaan menerima suap, Patrialis Akbar adalah Hakim Konstitusi yang paling sering diperiksa Dewan Etik Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut diakui Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi, Abdul Mukhtie Fadjar, dalam wawancara yang ditayangkan langsung sebuah stasiun televisi swasta, sesaat lalu.
"Beliau termasuk yang paling sering diperiksa Dewan Etik. Pertama, karena informasi di media cetak atau diberitakan media elektronik. Kedua adalah karena laporan dari masyarakat khususnya pihak berperkara," ungkap Abdul.
Dia juga mengatakan, Patrialis selalu menyampaikan terimakasih jika ditegur oleh Dewan Etik.
"Paling sering diperiksa dan kami ingatkan, sejauh ini beliau merasa berterimakasih karena selalu diingatkan Dewan Etik," tambahnya.
Seingat Abdul, kasus yang sering menjerat Patrialis adalah berkaitan dengan pernyataan-pernyataannya di media massa. Selain itu, mantan anggota DPR RI yang juga eks Menteri Hukum dan HAM itu kerap tidak disiplin dalam menjalankan tugas pokok.
"Suka ngomong di media, hakim kan harus batasi omongannya. Dalam kode etik dikatakan, Hakim Konstitusi harus utamakan tugas pokoknya. Mengajar dan menguji boleh, tapi harus di luar tugas pokoknya," urai Abdul.
Meski paling sering diperiksa Dewan Etik terkait laporan masyarakat, Patrialis belum pernah menerima sanksi. Hal itu karena kebanyakan laporan masyarakat yang masuk tidak memiliki bukti kuat.
"Pada umumnya buktinya lemah. Terlepas belum dijatuhi sanksi, tapi beliau paling sering diperiksa. Semua kasusnya sudah ditangani dan sudah sampai pada putusan yang dapat dibaca di website MK," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA