
Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan keempat TKA ilegal tersebut ditangkap karena tidak memilki dokumen yang sah untuk bekerja di Indonesia.
"Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Januari 2017 lalu di PT Pinang Makmur Indonesia Lestari perusahaan yang bergerak di bidang ekspor Pinang," katanya, Kamis (26/1).
Rina menjelaskan, penangkapan keempatnya dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Untuk mengelabui petugas, pihak perusahaan yang mendatangkan mereka melakukan modus menjadikan mereka sebagai tenaga ahli oleh perusahaan tersebut.
"Mereka disebut tenaga ahli sortir Pinang kualitas ekspor, sebelum di ekspor ke China. Akan tetapi mereka tidak mempunyai dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Keja Asing) dr Kemenakertrans R.I. dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dr Dirjen Imigrasi R.I," ungkapnya.
Saat ini keempat TKA tersebut masih diproses di Kantor Imigrasi Medan. Mereka dipersangkakan Pasal 42 syat (1) Jo Pasal 185 UU RI No. 13 / 2003 ttg Ketenagakerjaan.[rgu]
KOMENTAR ANDA