Kepolisian Resort Langkat musnahkan berbagai barang bukti tindak pidana narkotika, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dihalaman jananuraga Mapolres Langkat, Rabu (25/1).
Sebanyak 517 butir pil ekstasi, yang disita dari pelaku OM alias Oka (22) warga Dusun II Kuning Desa Baja Kuning Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dimusnahkan dengan cara dibelender.
Sementara itu narkotika jenis sabu sabu seberat 23,8 gram yang disita dari pelaku AP alias Putra (33), warga Tanah Timbul, Kelurahan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, beserta 90 gram sabu, yang disita dari pelaku Muntazir (26) warga Kalibata RT/RW 001/005 Desa Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, juga dimusnahkan dengan cara diblender.
Sedangkan narkotika jenis ganja sekitar 21, 8 Kg merupakan barang bukti dari pelaku ML alias Mul (24) warga Desa Kumbang Keupula, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie NAD, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Begitu pula barang bukti yang disita dari pelaku Alfi (33) warga RT 09/RW 03 Desa Pasar Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Ujung Rokan, Provinsi Riau, sebanyak 2, 8 Kg daun ganja kering turut dimusnahkan.
Pemusnahaan berbagai barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dilakukan oleh Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Sholicin diwakilkan oleh Waka Polres Langkat Kompol B Panjaitan, perwakilan Badan Narkotika Nasional Langkat Kompol Ediyanto selaku Kasi Berantas, Humas Pengadilan Negeri Stabat Safwanuddin Siregar SH MH, dan perwakilan kejaksaan.
Wakapolres Langkat Kompol B Panjaitan didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto, SH disela pemusnahan menjelaskan, barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari pihak pengadilan dan kejaksaan.
Terhadap para pelaku dipersangkakan dan diancam dengan pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 8 Miliar," ucapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA