Kelompok pembunuh bayaran yang dikoordinir oleh Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru, no 63 Medan ternyata dijanjikan bayaran senilai Rp 2,5 miliar untuk membunuh Indra Gunawa alias Kuna. Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Nur Fallah saat mendampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel memberikan keterangan atas penangkapan pelaku pembunuhan pengusaha toko reparasi senjata tersebut.
Menurut Nur Fallah, saat ini kelompok Rawi baru menerima Rp 50 juta sebagai bayaran pertama untuk pembunuhan yang mereka lakukan.
"Yang sudah dikirim itu Rp 50 juta ke Rawi oleh RJ. Yang kita dapat informasi 2,5 miliar yang mau diberikan," katanya, Minggu (22/1).
Nur Fallah menambahkan, orang yang mendanai pembunuhan tersebut adalah seorang pengusaha tambang berinisial RJ yang sudah tertangkap di Jambi. Pengusaha tambang tersebut RJ menurutnya meminta mereka membunuh Kuna karena persoalan dendam.
"Mungkin ada omongan korban yang menyakitinya, kita akan selidiki lebih jauh," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya 7 orang komplotan pembunuh bayaran yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan Kuna akhirnya dibekuk oleh polisi. Dari jumlah tersebut 2 orang diantaranya tewas ditembak petugas. Selain mereka orang yang mendanai pembunuhan tersebut juga ditangkap di Jambi. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 3 senjata jenis revolver yang segera dilakukan uji balistik di Labfor Polda Sumut.[rgu]
KOMENTAR ANDA