post image
KOMENTAR
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan pernyataan sikap, sekaligus melakukan deklarasi anti hoax.

Deklarasi anti hoax dibacakan dalam kegiatan Kongres kelima dan Simposium Nasional IJTI. Adapun pernyataan sikap dibacakan bersama oleh sejumlah pihak.

Mulai dari Ketua IJTI Yadi Hendriana, Sekjen Jamalul Insan, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetya, Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, Menkominfo Rudiantara, Ketua KPI Yuliandre Darwis, Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto, Koor Staff Ahli Kapolri Irjen Prof. Dr Iza Fadri dan para Ketua IJTI Daerah.

Berikut isi lengkap pernyataan sikap tersebut:

Pertama. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat merupakan pengejawantahan dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat memiliki batas-batas moral, etik dan hukum.

Ketiga. Kebebasan pers ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat yang harus terus dijaga dan dirawat.

Keempat. Fabrikasi informasi bohong atau hoax yang kemudian disebarkan melalui media sosial atau media abal-abal, bukan bagian dari aktivitas jurnalistik dan produknya bukan merupakan produk jurnalistik.

Kelima. Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax melalui media pers dengan senantiasa mengedepankan profesionalitas dan ketaatan terhadap prinsip, standar dan etika jurnalistik saat menjalankan aktivitas jurnalistik.

Keenam. Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax di masyarakat dengan senantiasa melakukan cek, cros check dan bersikap bijak sebelum melakukan share, broadcast atau memberikan komentar saat beraktivitas di media sosial.

Ketujuh. Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax di masyarakat dengan turut serta mencari dan menyebarkan kebenaran dari sebuah informasi yang telah diputarbalikkan oleh pembuat hoax.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel