Seorang pengusaha peternakan ayam asal Binjai disandera (gijzeling) oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) 1 karena menunggak pajak senilai Rp 3,6 miliar. Penyanderaan ini dilakukan dengan menitipkan pengusaha berinisial JH tersebut ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Penyanderaan dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI nomor SR-986/MK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016 hal pemberian izin untuk penyanderaan. Kami melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak yang diragukan itikad baiknya dan telah dilakukan kegiatan penagihan aktif minimal pemberitahuan Surat Paksa," kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar, di Kantor DJP Sumut I, Jumat (20/1).
Mukhtar menjelaskan langkah-langkah awal sebelum penyanderaan ini sudah mereka lakukan sejak 2008 lalu dengan mengirimkan teguran, sosialisasi, surat paksa, penyitaan termasuk pencekala JH ke luar nerekai. Namun JH tetap menolak membayar dengan alasan tidak memiliki uang.
"Alasannya tidak punya uang, tapi usahanya masih berjalan sampai sekarang. Karena tidak ada itikad baik, maka dilakukan tindakan terakhir berupa penyanderaan oleh petugas DJP kepada JH," jelasnya.
Mukhtar menuturkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 diatur bahwa penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
"Masa penyanderaan dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang lagi selama enam bulan dan dari semalam sore, JH sudah dititipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. JH akan segera dilepaskan jika hutang pajak dan biaya penagihan langsung dibayarkan lunas olehnya," demikian Mukhtar.[rgu]
KOMENTAR ANDA