Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap ketua dan dua anggota KPU Kota Jayapura. Mereka adalah Yermias Numberi, Yusuf H. Sraun, Regina A Yaung. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang kode etik dengan agenda pembacaan Putusan (20/1) pukul 11.00 WIB.
Ketua majelis Jimly Asshiddiqie, dan Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas, dan Saut H Sirait, masing-masing sebagai anggota. Pihak Pengadu, Refly Harun dkk kuasa dari Benhur Tomi Mano dan H. Rustan Saru, masing-masing sebagai calon Walikota Jayapura dan Calon Wakil Walikota Jayapura. Ada pun Teradu Ketua dan anggota KPU Kota Jayapura: Teradu I Yermias Numberi, Teradu II Tjipto Wibowo, Teradu III Yusuf H. Sraun, Teradu IV Regina A. Yaung, Teradu V Oktovianus Injama. Teradu lainnya, Teradu VI Soleman Clinton Maniani, Teradu VII Yakobus R. Murafer, Teradu VIII Beatrix I.S Wanma, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwaslih Kota Jayapura.
Dalam pertimbangan Putusan yang dibacakan oleh Saut H Sirait, para Teradu mengakui bahwa susunan kepengurusan DPN PKPI yang dimuat dalam situs resmi KPU RI adalah dipimpin Ketua Umu Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Seharusnya ketika bakal pasangan calon mendaftar dengan dokumen yang tidak sesuai dengan kepengurusan yang sah, para Teradu tidak perlu ragu-ragu untuk menyatakan surat dukungan tersebut tidak memenuhi syarat. Namun para Teradu justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (14) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan PT TUN Makassar tanggal 6 Desember 2016 bahwa para Teradu telah melakukan kesalahan karena tidak melakukan verifikasi data secara faktual, tidak teliti dan tidak sesuai kewenangan.
"Teradu dengan niat sadar dan sengaja telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, dan I jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum," jelasnya.
Lanjut Saut, Putusan PT TUN Makassar Nomor 21/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS/2016 membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016. Berdasarkan Putusan PT TUN Makassar tersebut, KPU Provinsi Papua meminta kepada para Teradu untuk menyurati ke KPU Republik Indonesia terkait rencana kasasi Putusan PT TUN Makassar. Selanjutnya rapat koordinasi antara KPU RI, KPU Provinsi Papua dan KPU Kota Jayapura dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2016, yang menghasilkan kesepakatan KPU Kota Jayapura segera mengeksekusi Putusan PT TUN Makassar. KPU Provinsi Papua selaku Pihak Terkait, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa ternyata belakangan diketahui para Teradu telah melakukan kebohongan dan bertindak seolah-olah belum melakukan upaya hukum kasasi. Rapat koordinasi tersebut hanya merupakan tameng para Teradu untuk menyembunyikan tindakan terhadap atasan maupun masyarakat luas. Perilaku para Teradu yang sangat vulgar dan nyata-nyata melakukan pembohongan merupakan penghancuran nilai-nilai kejujuran, moralitas, krebilitas dan integritas. Tindakan para Teradu merupakan bentuk pembangkangan yang apabila ditolerir akan merusak tatanan organisasi yang bersifat hierarkis dan satu kesatuan yang menjadi sifat dari Komisi Pemilihan Umum.
"Teradu II sedang sakit akibat kelelahan melakukan tugas sebagai divisi untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tidak mengikuti rapat pleno. Sedangkan Teradu V menyatakan bahwa dukungan dari PKPI kepada Boy Markus Dawir dan Nur Alam juga harus digugurkan karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Semuel Samson dan Teradu V juga tidak menandatangani Berita Acara Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016. Dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan Teradu I, III dan IV sangat terbukti dan memiliki konsekuensi etis yang berbeda dengan Teradu II dan Teradu V," jelas Saut.
Dalam beberapa pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa ketua dan empat anggota KPU Kota Jayapura telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dengan menetapkan bakal pasangan calon Boy Markus Dawir dan Nuralam telah memenuhi syarat pencalonan. Padahal, bakal pasangan calon Boy Markus Dawir dan Nuralam tidak memenuhi syarat karena hanya didukung 6 (enam) kursi DPRD Kota Jayapura. Pengadu mendalilkan bahwa penetapan bakal pasangan calon Boy Markus Dawir-Nuralam sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017 telah menimbulkan kerugian bagi Pengadu karena pemberlakuan syarat yang tidak sama/setara sebagai sesama peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jayapura. Pengadu pun menilai bahwa para Teradu ketua dan anggota KPU Kota Jayapura dinilai tidak netral. Kemudian Pengadu menempuh upaya sengketa pemilihan ke Panwaslih Kota Jayapura. Namun, malah Teradu VI, VII, dan VIII tidak mengindahkan peraturan perundangan-undangan dengan menolak permohonan Pengadu. Putusan Nomor 01/PS/PSWL.JYP.33.01/X/2016, Teradu VI, VII, dan VIII menyatakan Permohonan Pengadu beralasan hukum. Secara konseptual apabila suatu permohonan dinyatakan beralasan hukum, maka sudah seharusnya Teradu VI, VII, dan VIII menetapkan "menerima Permohonan Pengadu untuk seluruhnya" bukan "menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya.
DKPP pun menjatuhkan sanksi serupa untuk Soleman Clinton Maniani selaku ketua Panwaslih Kota Jayapura. Pasalnya, Ketua dan anggota Panwaslih Kota Jayapura membenarkan tindakan KPU setempat yang menetapkan pasangan calon yang surat dukungannya tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Para Teradu terang-terangan telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, dan i jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. "Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kota Jayapura memiliki tanggung jawab khusus dalam kepemimpinan dan proses-proses pengambilan keputusan," kata Saut.
Selain sanksi pemberhentian tetap, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Teradu II atas nama Tjipto Wibowo, Teradu V atas nama Oktovianus Injama selaku anggota KPU Kota Jayapura. Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan kepada Teradu VII atas nama Yakobus R. Murafer, Teradu VIII atas nama Beatrix I.S Wanma selaku Anggota Panwaslih Kota Jayapura.[rgu]
KOMENTAR ANDA