Polrestabes Medan memusnahkan 25,3 kg sabu dan 20.781 butir pil ekstasi hasil sitaan dari 8 kasus oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Markas Polrestabes Medan bersama pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan pihak Kejaksaan Negeri Medan.
"Ini merupakan tangkapan dalam beberapa waktu belakangan ini," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Jumat (20/1).
Sandi menjelaskan, dari kasus ini mereka menahan 5 orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Selain kelima tersangka, petugas juga masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mencari pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Anggota masih dilapangan untuk melakukan pengembangan," ujarnya.
Pantauan dilokasi, pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator milik BNNP Sumut. Sebelum dimusnahkan, narkoba tersebut terlebih dahulu diperiksa secara laboratorium untuk mengetahui keasliannya. Hasilnya seluruhnya positif mengandung zat Methampetamine.[rgu]
KOMENTAR ANDA