post image
KOMENTAR
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pembelian pesawat Airbus A330.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Jakarta, Kamis (19/1). Menurutnya, masih ada satu orang lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Mantan Dirut ES (Emirsyah) dan ada satu lagi," katanya.

Sementara itu, jurubicara KPK Febri Diansyah menyebut nilai suap dalam kasus ini mencapai jutaan dolar AS.

KPK berencana mengembangkan kasus ini hingga lintas negara, salah satunya dengan menggandeng lembaga anti korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau dan lembaga anti korupsi Inggris Serious Fraud Office.

Keterangan lebih lanjut mengenai penetapan ini akan disampaikan dalam jumpa pers di KPK hari ini, Kamis (19/1.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum