Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di Indonesia beredar Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 74 ribu. Untuk TKA asal Cina, sebanyak 21.271 pekerja.
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kemenaker, Maruli Hasiloan mengatakan arus TKA adalah sebuah konsekuensi karena Indonesia adalah negara terbuka. Namun ia mengaku tidak menyangka jika ternyata di dalam arus TKA tersebut, terdapat TKA yang ilegal.
"Kita tidak menyangka ada tenaga kerja asing ilegal. TKA itu ada karena investasi yang masuk, selain kapital juga membawa orang," kata Maruli di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (19/1).
Pemerintah, lanjut Maruli, sangat menghargai kerjasama business to business atau goverment to goverment dalam kerjasama investasi. Namun memang, ketika investasi masuk ke Indonesia, tenaga kerja yang juga ikut masuk harus mengikuti aturan yang sudah disepakati.
Kenyataannya di lapangan ada banyak permasalahan TKA. Ia mengakui, pihaknya lemah dalam pengawasan TKA. Saat ini, Kemrnaker memiliki 1.923 orang pengawas TKA di bawah administrasi provinsi.
Pengawasan yang dilakukan menurutnya memang harus membutuhkan koordinasi dan sinergi dengan lembaga lain seperti pihak Imigrasi dan Polisi.
"Terkait pengawasan kita rasakan kurang. Untuk penyidikan saja masih didanai pusat. Sekarang pentingnya adalah meningkatkan kordinasi masing-masing lembaga untuk mengupayakan pengawasan," ujarnya.
Kendati pengawasan kendur, tapi Maruli berdalih pemerintah selalu dengan cepat memberikan respons jika adanya temuan TKA ilegal dengan memberikan tindakan preventif, sanksi administratif hingga deportasi.
Untuk mengatasi TKA ilegal, pemerintah membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak. Ia meminta agar pihak manapun yang melihat adanya keberadaan TKA ilegal untuk segera melaporkan ke call center 1500133.
"Kalau ada TKA ilegal segera laporkan. Kita lakukan pengawasan bersama-sama," tukasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA