Kasus dugaan penghinaan Pancasila menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab naik tingkat menjadi penyidikan.
Kepastian itu sebagaimana ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Prasetyo mengatakan bahwa peningkatan status ke penyidikan itu sudah berlangsung sejak Selasa (17/1) lalu.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)," tegas mantan politisi Nasdem tersebut.
Kejati Jabar saat ini tengah menunggu perkembangan penyidikan tersebut selesai dari penyidik Polda Jabar, untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Siapapun yang terbukti melanggar hukum maka akan diproses hukum," tegas Prasetyo.
Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri atas tudingan penghinaan terhadap Pancasila. Saat ini Kepolisian masih belum menetapkan Rizieq sebagai tersangka, meski statusnya kasusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA