Penilaian sejumlah Antropolog bahwa pasal penistaan agama sudah tak relevan karena itu mereka akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dipertanyakan.
Apalagi, para antropolog yang menyampaikan itu usai bertemu Presiden Jokowi pada Senin lalu juga mengatakan bahwa di banyak negara demokrasi aturan sejenis sudah dicabut.
"Yg saya tahu dr perbandingan hukum bhw ketentuan blasphemy (penistaan) masih di negara barat trtmasuk UU Federal AS dn negara Uni Eropa termsk Belanda," jelas pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita lewat akun Twitter-nya.
"Ahli antroplogi tapi tidak bisa bedakan budaya dan latar belakang etnis antar bangsa. Kok harus sama dengan bangsa lain dalam hal penodaan agama?" sambungnya.
Guru Besar Unpad ini menjelaskan jika ketentuan pasal penodaan KUHP dicabut, setiap orang bisa menista agama orang lain. "Bgm polisi hrs menyikapi laporan umat beragama?" katanya mempertanyakan.
Karena itu dia menilai usulan Gerakan Antropolog untuk Indonesia yang Bhineka dan Inklusif tersebut bisa menjadi benih perpercahan umat beragama.
Prof. Romli juga heran kenapa para Antropolog tersebut hanya menyinggung soal kasus yang membelit Basuki T. Purnama. Padahal ada banyak kasus serupa sebelumya.
"Ada 7 Yurisprudensi MA perkr serupa kok kagak disbt," katanya mempertanyakan.
"Saya beritahukan gerakan anthropologi bhw kasus Ahok bukan hukumnya yg salahnya tapi perbuatan Ahok yg melanggar Hukum yg berlaku di RI," katanya menambahkan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA