post image
KOMENTAR
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya untuk memproses Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pidana pencemaran nama baik secara profesional.

Khususnya, terkait laporan seorang Linmas (dulu Hansip) yang menyebut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jender M Iriawan berpola pikir setara hansip.

"Kami kembali ke hukum. Apakah ini ada unsur penghinaan terhadap seseorang tertentu. Apakah ada pencemaran. Kalau ada, kami lakukan lidik dan sidik," tegas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1).

Menurut alumni Akpol 1987 itu, pekerjaan hansip atau sejenisnya, sama dengan profesi lainnya. Bahkan, tidak semua hansip memiliki latar belakang pendidikan rendah.

"Banyak hansip juga memiliki pendidikan tinggi ada yang sarjana. Banyak volunteers jadi hansip. Mereka otaknya gak bodoh-bodoh amat,"‎ terang Tito.

Mantan Kapolda Metro itu mengimbau, agar setiap orang harus menghargai orang lain apapun profesi dan pekerjaannya.

Hansip, lanjutnya, juga bagian dari komponen negara dan haknya sama dalam UU. Khususnya bagian dari sistem kemanan negara.

"Jadi, janganlah begitu. Karena mereka saudara kita. Jangan buat komentar yang seolah-olah (hansip) lebih rendah daripada yang lainnya. Mereka penting bagi bangsa, ada di mana-mana, seluruh Indonesia. Kalau mereka membuat laporan, kami tidak ada hak melarang mereka," pungkas Kapolri.

Sebelumnya, Rizieq dipolisikan hansip Eddy Soetono (52), pasal informasi yang berisi kebencian terkait suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) pada 12 Januari 2017 lalu.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ 193/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2017, pelapor memperkarakan video berkonten ceramah Rizieq yang diunggah ke media sosial Youtube, tanggal 12 Januari 2017.

Isi ceramahnya di video yang dilaporkan pelapor, Rizieq mengatakan, "Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit. Jangan-jangan ini jenderal nggak lulus litsus".

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizieq dijerat Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Th 2016 Tentang Perubahan ITE atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel