Komisi VIII DPR mengkritisi rencana pemerintah menggunakan dana simpanan jamaah haji untuk pembangunan infrastruktur.
Pasalnya, dana calon jamaah haji yang terkumpul tersebut tidak pernah diniatkan dan direncanakan untuk digunakan dalam membangun proyek-proyek pemerintah.
Anggota Komisi VIII DPR, Desy Ratnasari mengatakan akan lebih bijak jika pemerintah mengutamakan biaya pembangunan infrastruktur dari sumber keuangan lainnya.
"Ini kan simpanan jamaah. Selama ini, hasil dana simpanan jamaah itu saja tidak mereka rasakan langsung," ujar politisi PAN ini, Rabu (18/1).
"Padahal, menyimpannya ada yang sampai puluhan tahun. Kalau dibuat untuk infrastruktur, bagaimana lagi menghitungnya? Apa yang didapatkan oleh calon jamaah haji kita?” tambah Desy.
Desy melanjutkan pemerintah telah lalai melaksanakan amanat UU Pengelolaan Keuangan Haji (PKH). Semestinya, lanjut dia, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sudah berdiri paling lambat tahun lalu.
"Semestinya mempercepat proses pembentukan BPKH. Badan inilah nanti yang akan diamanahi untuk mengelola dana jamaah haji tersebut. Tentu saja, pengelolaan dana haji harus diorientasikan bagi kemanfaatan untuk jamaah dan umat Islam pada umumnya," sebutnya.
Perlu dicatat, lanjut Desy, uang yang dikumpulkan dari jamaah bukanlah milik pemerintah. Pemerintah hanya diamanahi untuk menyimpan dan mengelola untuk kepentingan perjalanan haji.
Oleh karena itu, jika ada rencana untuk digunakan bagi kepentingan di luar penyelenggaraan haji, maka harus meminta persetujuan jamaah haji terlebih dahulu.
"Kalau jamaah tidak membolehkan, berarti tidak boleh menggunakan dana tersebut. Dan setidaknya Menteri Agama menyampaikan terlebih dahulu keputusan penggunaan dana jamaah ini kepada DPR," tukas Desy. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA