post image
KOMENTAR
Menteri BUMN Rini Soemarno diyakini akan semakin berkuasa dalam menjual aset negara dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, PP 72 tersebut harus ditinjau ulang dan pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada dewan mengenai substansi dan esensinya.

"Kalau PP tersebut tidak ditinjau ulang, kami khawatir Menteri Rini atau Kementerian BUMN yang memiliki kuasa bisa menjual aset-aset itu kemana saja. Kita tidak ingin banyak pihak menilai pemerintah sedang obral aset. Makannya kita ingin meninjau ulang," kata Hendrawan.

Ia pun menyadari bahwa pemerintah mengeluarkan PP tersebut atas dasar efisiensi dan percepatan kerja Kementerian BUMN di tengah persaingan global. Namun, tetap saja, dalam pengelolaan aset BUMN, pemerintah harus mengacu kepada UU BUMN, UU keuangan negara dan UU Perbendaharaan Negara.

"Kalau tidak diacu terhadap tiga UU tersebut, maka jelas bahwa PP 72 nomor 2016, bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.

Dia menyayangkan isi dalam PP tersebut yang tidak melibatkan DPR dalam pengawasan penjualan aset negara. Oleh karenanya, lanjut dia, DPR dalam waktu dekat akan memanggil menteri keuangan sebagai wakil dari menteri BUMN untuk menjelaskan lebih dalam substansi dai PP tersebut.

"Ya, DPR akan memanggil Menkeu sebagai perwakilan dari Menteri Rini untuk menjelaskan ini. Karena kita tidak ingin ada potensi-potensi yang merugikan negara di kemudian hari atas berjalannya PP tersebut," tukasnya.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa