Jumardi alias Juma, terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditikam saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Bone Komisaris Wahyudi Rahman menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan pengawalan terhadap terdakwa sesuai prosedur.
"Sesuai dengan permintaan JPU kita mengawal terdakwa dari rutan ke pengadilan. Insiden ini terjadi kan spontanitas. Yang jelas kami sudah melangsungkan pengamanan yang semaksimal mungkin, semanusiawi mungkin sebagai anggota Polri," tandas Wahyudi.
Mengenai pelaku yang lolos masuk membawa badik masuk ke pengadilan, menurut dia, adalah tanggung jawab petugas keamanan pengadilan untuk memeriksanya.
"Kalau mengenai senjata tajam yang masuk ke pengadilan itu nanti kami akan koordinasikan kepada pihak pengadilan karena itu ada SOP-nya," katanya.
Wahyudi menegaskan, benda tajam tidak boleh dibawa masuk ke pengadilan dan ruang sidang. Kecuali benda tajam yang jadi alat bukti perkara. "Yang berkewajiban memeriksa di pengadilan itu adalah pihak pengadilan. Kan di sana ada juga sekuriti," kata Wahyudi.
Jumardi ditikam SY (36) di ruang persidangan. Saat itu, SY yang tak lain adalah suami korban hadir di dalam ruang pengadilan sebagai saksi korban.
Sesaat setelah pengucapan sumpah selesai, SY langsung berbalik dan menghunus badik yang diselipkan dipinggangnya. Terdakwa yang duduk di samping kuasa hukumnya langsung tersungkur bersimbah darah dengan luka tusuk di dada kanan. SY kemudian dibawa ke Markas Polres Bone. Sementara Jumardi masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian dan Kejaksaan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA