Gubernur Sumut T Erry Nuradi, mempersilahkan siapapun untuk mengawasi jalannya pemerintahan di Sumatera utara, termasuk di seluruh Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Utara.
Hal ini terkait pernyataan KPK, yang menetapkan Sumatera Utara sebagai salah satu dari Sepuluh Provinsi di Indonesia yang rawan korupsi dan Jual Beli jabatan.
T Erry Nuradi menyampaikan pernyataannya tersebut saat dirinya menghadiri Hari jadi Kabupaten Langkat yang ke-267, yang jatuh pada 17 Januari 2017.
"Kami mempersilahkan KPK, Polisi, Kejaksaan, hingga LSM dan Wartawan, untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan di Sumatera Utara," ucapnya sembari di dampingi Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu, Selasa (17/1).
Untuk kasus jual beli jabatan, lanjut T Erry Nuradi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menjalankan undang undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan lelang untuk setiap jabatan di Pemerintahan.
Sedangkan untuk Korupsi, pihaknya telah meminta setiap pengguna anggaran, agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan transparan.
Dirinya juga menghimbau seluruh Kabupaten Kota, untuk melakukan hal yang sama, baik untuk jabatan di Aparatur Sipil Pemerintahan Kabupaten Kota, dan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Senin lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh Provinsi di Indonesia, sebagai daerah yang rawan korupsi dan rawan jual beli jabatan.
Kesepuluh Provinsi tersebut antara lain, Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Papua, Papua Barat, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Tengah, dan Sulawesi Tengah.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan daerah yang di tetapkan sebagai rawan korupsi, karena dana anggaran yang besar, dan pernah di pimpin oleh kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Meskipun sepuluh daerah tersebut merupakan daerah rawan, sambung Pahala Nainggolan, namun KPK tetap akan mengawasi daerah lainnya, karena jual beli jabatan di sinyalir terjadi di seluruh daerah di Indonesia.[rgu]
KOMENTAR ANDA