post image
KOMENTAR
Pimpinan Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab menyesalkan sikap kepolisian yang terlalu gampang memproses kasus hukum atas pernyataannya mengenai uang rupiah yang memiliki rectoverso mirip logo palu arit.

"Seuai surat Kapolri, kalau dikatakan hate speech, harusnya polisi menjembatani dulu. Bukan langsung dijadikan laporkan (diproses). Tapi sampai saat ini tidak ada mediasi," kata Habib Rizieq dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

Terlebih menurut dia laporan itu justru dilakukan oleh lembaga sosial masyarakat (LSM) yang notabene merupakan binaan dari kepolisian sendiri.

"Seolah-olah ini laporan masyarakat, rekayasa semacam ini sangat tidak elok dan elegan," ujar Habib Rizieq.

RDPU itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR  dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa. Disitu juga ada beberapa anggota Komisi III lainnya dari berbagai fraksi.

Di hapadapan mereka, Habib Rizieq kemudian menyatakan dirinya bisa saja melaporkan pidato Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pada HUT ke-44 PDIP beberapa waktu lalu yang dianggap menghina agama Islam. (Baca: Pidato Yang Dibacakan Megawati Ditulis Kelompok Anti-Islam?)

"Bapak pimpinan Komisi III, saya tanya ke Mabes, kalau seluruh laporan diproses, lalu kami bertanya bagaimana kalau kami laporkan pidato Ibu Megawati? Ada pidatonya yang menghina umat Islam, ada pidatonya yang menyinggung Rukun Iman. Apakah langsung diproses?" sebut Habib Rizieq.

Anggota polisi yang medengar pertanyaan itu menurut Habib Shihab tidak mampu menjawab. Ia kemudian meyakini bahwa jika pihaknya melaporkan Megawati, maka yang harus dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan mediasi.

"Kalau kami salah paham, kami minta maaf, kalau ibu Mega salah ucap kami minta klarifikasi, selesai. Jangan laporan dulu diperiksa. Mungkin salah info, salah menyimak," jelas Habib Rizieq yang juga pentolan GNPF MUI. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa