Polisi dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama yang menjadi pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pasca Aksi Bela Islam III. Misalnya kepada Bachtiar Natsir dan Munarman.
Bachtiar misalnya selama ini dikenal sebagai tokoh Islam yang melalui organisasinya sering memberikan bantuan ke berbagai daerah dan juga ke berbagai dunia. Belakangan tiba-tiba muncul pernyataan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mengaitkan dana dari Bachtiar Nasir untuk penggalangan dana menbantu ISIS.
Demikian disampaikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Selain Bachtiar, sambung Rizieq, ada juga Munarman yang dikriminalisasi. Kini, misalnya, Munarman dikriminalisasi melalui masyarakat Bali.
"Tiba-tiba wawancara Haji Munarman itu dikorek-korek, dicari-cari. Kemudian di dorong masyarakat Bali, dan Munarman dilaporkan Polisi mendorong ke Pecalang agar Pecalang melaporkan ke kepolisian," sesal Rizieq, saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 17/1).
Sikap kepolisian tersebut menurutnya sangatlah berbahaya. Sebab menurutnya rekayasa hukum seperti itu dapat merusak tatanan hukum di Indonesia.
"Dia cari-cari dan dorong orang-orang laporkan saya. Saya kalau injak semut saja, mungkin semut itu akan didorongnya untuk laporkan saya," sesalnya.
Kemudian kriminalisasi terhadap Rizieq sendiri. Dia memcontohkan protes keras Rizieq atas logo palu arit pada rectoverso logo palu arit di uang baru. Polisi menurutnya mendorong Bank Indonesia untuk melaporkannya, namun BI enggan.
Atas keengganan BI tersebut, polisi kemudian menggerakan LSM untuk melaporkan dirinya dengan tuduhan hate speech. Padahal sesuai arahan Kapolri, untuk hate speech, polisi harusnya terlebih dulu melakukan mediasi. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA