post image
KOMENTAR
Wakil Sekjen DPP Demokrat Ramadhan Pohan tetap berkeyakinan proses hukum atas dugaan kasus penggelapan uang sebesar Rp 15,3 miliar yang menjeratnya terlalu dipaksakan. Hal ini disampaikan penasehat hukumnya, Johari damanik usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi di PN Medan, Selasa (17/1).

Johari menjelaskan, kejanggalan pertama yang terlihat yakni pemaksaan kasus tersebut ke ranah pidana. Padahal persoalannya adalah pinjam meminjam uang disertai bunga yang seharusnya masuk dalam ranah perdata.

"Seperti yang kita masukkan dalam eksepsi. Bahwa perkara ini sangat dipaksakan. laporan awal pinjam meminjam (perdata). Kenapa jadi pidana," katanya.

Johari menambahkan, kasus tersebut sudah dituntut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus perdata. Dalam prosesnya, pihak PN Jaktim telah mempersidangkan kasus perdata tersebut sebelum disidangkan di PN Medan dalam kasus pidana.

"Termininologi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di kepolisian adalah pinjam meminjam disertai bunga. Tapi di dakwaan jaksa berbeda ceritanya. Mereka mendakwa Seolah RP minta uang dengan janji. Ini kan dipaksakan," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP dakwaan disusun berdasarkan BAP. Dia juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan kepada hakim bukti kasus tersebut sedang diproses di PN Jaktim dalam kasus perdata. Dengan demikian maka dakwaan jadi cacat.

"Kalau begitu kan jadi kesimpulan jaksa bukan fakta penyedlikan," tambahnya.

Sedangkan untuk barang bukti, Johari mengatakan hingga kini bukti dari pelapor kasus tersebut sangat lemah. Bahkan surat pernjanjian juga tidak dimiliki pihak yang bersangkutan.

"Tidak ada surat pinjaman apa pun, buktinya lemah. Harapan kita dalam putusan sela nanti hakim mengabulkan eksespi kita," pungkas Johari.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabarina dalam jawabannya menyatakan menolak semua eksepsi Ramadhan Pohan dan meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan persidangan.

"Dakwaan yaang disusun sudaah sesuai perundang-undangan dan harus tetap dibuktikan di pengadilan," ucap JPU, Sabarina.

Usai persidangan, belasan orang sempat menggelar unjuk rasa agar mendesak PN Medan menahan Ramadhan Pohan. Menanggapi hal itu, Ramadhan mengatakan demo tersebut sangat dipaksakan.

"Demo tadi tidak jelas. Mereka enggak ngerti masalah. Katanya saya menipu uang rakyat, padahal ini bukan soal kebijakan apalagi soal anggaran negara. Bukan, kan? Ini hanya soal orang swasta, relawan dulu ngakunya iklas bantu donasi pilkada eh belakangan sebut utangan. Ini kan bukan kasus korupsi," jelasnya.

"Saya dilaporkan meminjam Rp 15,3 M, padahal sesen pun tak ada saya terima baik cash maupun transfer. Surat utang, pinjaman dan perjanjian apapun tak ada. Mereka gugat perdata, laporkan pidana juga, enggak jelas. Majelis hakim akan jeli melihat semua ini. Saya adalah korban konspirasi jahat. Makanya saya laporkan balik mereka. Allah SWT, Tuhan Maha Kuasa dan tidak tidur akan memandu Hakim memutuskan perkara. Insya Allah, dakwaan dan replik JPU bakal stop," demikian Ramadhan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum