post image
KOMENTAR
Posisi Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan sebagai pembina salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dipersoalkan oleh kalangan DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, sebagai penegak hukum, baik itu dari kalangan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, tidak masuk sebagai pembina atau jajaran pengurus sebuah organisasi.

Diakuinya hanya KPK yang aturannya sangat jelas mengenai keterlibatan anggotanya untuk masuk ke dalam sebuah organisasi.

"Kalau KPK kode etiknya jelas gak memungkinkan, itu tadi duduk di organisasi  apapun. Pembina, pengawas, di satu organisasi, baik ormas bahkan organisasi olahraga," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta (Selasa, 17/1).

Namun polisi juga, tegasnya, ssebaiknya tidak masuk ke jajaran pengurus sebuah organisasi ataupun pembina.

"Apalagi kalau dia punya kewenangan, conflict of interest," imbuhnya.

Anggota polisi aktif menurut dia sebaiknya hanya mengurus organisasi yang menyangkut lembaganya sendiri. Misalkan pembina Bhayangkari, ataupun pembina pensiunan Polri. [hta/rmol]



PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa