post image
KOMENTAR
Setelah menyita paspor milik mereka, Kantor Imigrasi Mataram akan mendeportasi 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di proyek pengerukan pelabuhan Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Romi Yudianto, mengatakan, para pekerja China itu diduga melakukan aktivitas kerja ilegal di luar izin yang dimiliki. Penyelidik telah mendapat bukti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

Dikutip dari JPNN, ia melanjutkan, keputusan mendeportasi 12 TKA asal China itu berdasarkan berita acara pemeriksaan. Sebelum keluar izin tinggal terbatas untuk perairan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, ke-12 TKA itu telah memulai bekerja untuk proyek di Labuan Haji.

"Seharusnya izin keluar dulu, baru bisa bekerja. Tapi ini tidak, sebelum izin keluar, mereka sudah melakukan aktivitas di kapal," ujar Romi.

Karena itu, Imigrasi segera melakukan langkah pendeportasian. Ini sesuai dengan Pasal 75 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

”Kita sudah minta tiketnya dan konfirmasi kepulangan mereka ke sponsornya,” kata dia.

Selain langkah deportasi, ke-12 TKA Tiongkok juga akan dicekal. Mereka tidak diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia dengan alasan apa pun.

”Akan dikenakan tangkal selama enam bulan dan bisa diperpanjang selama enam bulan lagi,” ujarnya.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel