Kritik terhadap ketidakjelasan pelantikan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara yang sudah terpilih dalam paripurna di DPRD Sumut pada 24 Oktober 2016 lalu terus berunculan, termasuk dari kalangan anggota DPRD Sumatera Utara sendiri. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan mengatakan DPRD Sumut memiliki tanggung jawab moral atas ketidakjelasan nasib Brigjend TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung sebagai calon Wakil Gubernur Terpilih untuk mendampingi T Erry Nuradi dalam menghabiskan masa kepemimpinan periode 2013-2018 di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
"Sebab yang melaksanakan pemilihan tersebut adalah DPRD Sumatera Utara pada sidang paripurna," katanya kepada medanbagus.com, Senin (16/1).
Sutrisno menjelaskan, berbagai argumen DPRD Sumatera Utara yang menyebut "pekerjaan" mereka sudah selesai ketika hasil pemilihan sudah disampaikan kepada Pemprovsu untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan pernyataan yang tidak layak disampaikan. Sebab, sebelum pemilihan dilakukan, DPRD Sumut sudah mengetahui adanya gugatan dari PKNU terhadap Radiogram dari Kemendagri no T.122/5237/OTDA juncto Surat Kemendagri No 122.12.5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016, yang dijadikan dasar pemilihan calon wakil gubernur tersebut. Pada akhirnya gugatan ini diterima oleh PTUN Jakarta dan membatalkan surat tersebut.
"Jangan karena sudah tau melakukan kesalahan, jadi diam saja. Kalau mau menyelamatkan muka, DPRD Sumut harusnya mempertanyakan Kemendagri mengenai kenapa SK pelantikan tidak kunjung dikeluarkan ataupun mempertanyakan tindak lanjut dari proses saat ini. Jangan kemarin sebelum pemilihan sibuk sampai datang ke Jakarta, sementara sekarang diam dengan alasan menunggu," ujarnya.
Sutrisno mengatakan, saat ini proses yang terjadi saat ini sangat tidak menguntungkan bagi masyarakat Sumatera Utara. Sebab, jabatan wakil gubernur yang seharusnya sudah terisi hingga kini belum terwujud. Apalagi pihak Kemendagri menurutnya juga sudah mengajukan banding atas putusan dari PTUN Jakarta yang membatalkan surat mereka mengenai pemilihan calon wagubsu tersebut.
"Artinya kalaupun bandingnya diterima oleh PTUN itu akan berlanjut kasasi, itu tentu masih akan memperlama proses yang ada," ungkapnya.
Diketahui polemik pelantikan calon wakil gubernur Sumut ini muncul setelah PKNU selaku pengusung pasangan Gatot Pujonugroho-T Erry Nuradi (Paten) di Pilgubsu 2013 lalu mengajukan gugatan karena mereka tidak dilibatkan dalam mengajukan calon wakil dengan alasan tidak memiliki kursi di DPRD Sumut. Sementara sesuai peraturan, pengajuan calon harus dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Dalam paripurna pemilihan ini sendiri Sutrisno Pangaribuan sempat mengingatkan pimpinan dewan agar tidak melanjutan pemilihan dengan alasan agar hasilnya tidak menjadi inkonstitusional. Bahkan Sutrisno sampai melakukan aksi walk out sembari membawa palu sidang dengan alasan ingin "menyelamatkan" kehormatan dewan.
"Sekarang mungkin mereka (anggota dewan) baru tau kalau apa yang saya lakukan kemarin itu benar. Jadi apa yang saya lakukan kemarin bukan karena saya tidak mau ada wakil gubernur, melainkan agar pemilihan wakil gubernur sesuai aturan," demikian Sutrisno.[rgu]
KOMENTAR ANDA