Ketua Pansus Reklame DPRD Kota Medan, Landen Marbun mengatakan kasus penangkapan 2 oknum PNS di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) saat hendak menjual besi bekas papan reklame, merupakan pintu masuk bagi polisi untuk mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam menadah barang-barang sejenis termasuk PT Multigrafindo. Demikian disampaikannya kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Senin (16/1).
"Kita apresiasi langkah yang dilakukan aparat kepolisian. Tapi perlu adanya keterbukaan dalam mengusut kasus ini," katanya.
Politisi Hanura ini menjelaskan, kejahatan yang masuk dalam kategori penggelapan aset pemerintah tersebut harus diungkap tuntas oleh kepolisian agar seluruh masyarakat mengetahui "sepak terjang" perusahaan-perusahaan iklan di Kota Medan. Tujuannya menurut Landen agar masyarakat khususnya calon pengguna jasa mengetahui perusahaan advertising mana yang layak untuk dipakai dalam mempromosikan produk mereka.
"Ini akan mendorong adanya ketertiban dalam pemasangan papan iklan di Medan. Saya yakin tidak ada perusahaan yang ingin mempromosikan produknya pada perusahaan iklan yang punya rekam jejak buruk," ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus Reklame lainnya, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendesak Poldasu mengambil alih perkara itu. Sebab menurutnya kasus dugaan penadah hasil curian melibatkan perusahaan besar di Kota Medan.
"Poldasu harus ambil alih kasus ini. Saya menilai Polsek Delitua tidak akan mampu membongkar dugaan keterlibatan PT Multigrafindo," sarannya.
Sementara itu, Direktur PT Multigrafindo, Irwandi Piliang, yang dikonformasi mengaku kalau pihaknya tidak terlibat dalam kasus ini. "Kalau soal itu, yang diambil oleh kedua oknum PNS itu bukan punya orang lain (papan reklame, red). Malah milik kita yang biasa terpasang di pos-pos polisi," jelasnya singkat.
Diberitakan sebelumnya dua orang oknum PNS TRTB Pemko Medan diciduk oleh Personil dari Polsek Deli Tua saat hendak menjual besi bekas bongkaran papan reklame yang ditertibkan oleh pemerintah. Keduanya yakni Rikardo Gurning (38) warga Jalan Keruntung, no 86, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Abran Vincen Hutapea(40) warga Jalan Kemiri III no 6 Medan.
Penangkapan keduanya dilakukan di kawasan Taman Cadika, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor atas laporan dari pihak TRTB mengenai aksi keduanya yang menjual aset yang menjadi milik Pemko Medan tersebut. Dari penyelidikan diketahui besi ini sendiri rencananya akan dijual kepada pihak PT Multifrafindo yang juga diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha papan reklame dan baliho di Kota Medan.
Dari keduanya petugas juga menyita 2 unit mobil crane yang digunakan untuk mengangkut besi-besi bongkaran papan reklame tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA