post image
KOMENTAR
Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan bebas visa. Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Asnawi Bahar meminta, kebijakan tersebut tidak dicabut. Karena, selama ini membantu meningkatkan daya tarik wisatawan datang ke Indonesia.

"Setelah ada kebijakan be­bas visa, jumlah wisatawan meningkat. Jangan karena banyaknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal lalu kemudian mengkambinghitamkan kebi­jakan bebas visa," kata Asnawi kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Dia mengatakan, masalah TKA ilegal versus kebijakan bebas visa sama seperti masalah tikus di lumbung padi. Jangan untuk member­sihkan tikus, jangan lumbung padinya dibakar. Nah, untuk masalah TKA ilegal, jangan kebijakan bebas visanya yang dicabut.

Menurutnya, ada beberapa langkah yang bisa dilaku­kan untuk meminimalisir penyalagunaan bebas visa. Antara lain, memberlaku­kan tiket pulang pergi bagi wisatawan mancanegara. Ke­mudian, bebas visa tersebut harus dibatasi masa waktunya dengan jelas. Turis yang tidak kembali ke negaranya harus diberikan sanksi tegas.

Selain itu, pemerintah juga harus mewajibkan wisatawan yang datang rombongan harus dipastikan menggunakan jasa biro perjalanan dari Indone­sia bukan dari negara asal. Dengan demikian pemerintah semakin mudah melakukan kontrol.

Saat ditanya dugaan TKA ilegal China, Asnawi mengakui, wisatawan asal Negeri Tirai Bambu paling banyak datang ke Indonesia. Per hari kedatangannya kini mencapai 5 ribu orang. Namun demikian, ditegaskannya, jumlah itu tidak seberapa bila dibandingkan ke negara lain.

"Secara umum di tahun ini (2016) ada 120 juta wisatawan China melakukan perjalanan wisata ke berbagai negara. Dan, yang datang ke Indone­sia hanya 2 juta orang. Soal TKA ilegal, itu tinggal ba­gaimana pencegahannya saja," tuturnya.

Wakil Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Rudiana mengaku tidak masalah kebijakan bebas visa dievaluasi. "Kita juga tidak mau bebas visa justru diman­faatkan untuk masuknya TKA ilegal. Jadi memang harus dievaluasi," katanya.

Rudi mengatakan, selain soal kerugian dan keuntungan, kebijakan bebas visa harus dikaji dari sisi kepantasan. Misalnya, pemerintah mem­berikan kebijakan bebas visa kepada China. Sementara, negara itu sendiri tidak mem­berikan bebas visa kepada wisatawan Indonesia. Apakah itu pantas?

Guru Besar Hukum Inter­nasional Universitas Indone­sia (UI) Hikmahanto Juwana menyampaikan beberapa hal yang patut dijadikan pertim­bangan di dalam melakukan evaluasi. Antara lain, pertama, kemanfaatan.

Menurutnya, kebijakan bebas visa sejatinya untuk mengerek jumlah wisatawan. Tetapi bila negara yang diberikan fasilitas tersebut melakukan pelangga­ran harus dievaluasi.

"Negara yang melakukan pelanggaran, seperti China memanfaatkan untuk masukan TKA ilegal, harus dimorato­rium," usulnya.

Kedua, melihat kondisi perekonomian. Negara yang menurut gross domestic product (GDP) masyarakat­nya tidak meyakinkan untuk berwisata ke Indonesia, harus dievaluasi.[rgu/rmol]


LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel