Para Personil KPLP yang sedang berjaga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas llA Binjai, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, berhasil mengamankan seorang Narapidana yang menguasai Narkotika jenis Sabu sabu dan Ganja Kering, minggu (15/1) siang, sekira Pukul 14.00 WIB.
Tersangka adalah Rudi alias Uban, seorang Narapidana kasus Narkotika, yang di vonis 6 tahun penjara dan Subsider 5 bulan kurungan.
Sebelumnya, Rudi alias Uban di tahan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Karena sering membuat ulah, Rudi akhirnya di Pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas llA Binjai.
Rudi alias Uban di amankan dalam Kegiatan kontrol Pada hari minggu (15/1), kegiatan kontrol tersebut di pimpin langsung oleh Kalapas Klas llA Binjai, M Jahari Sitepu, beserta Staf KPLP.
Dari hasil kegiatan Kontrol tersebut, Kalapas beserta Stap KPLP, berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja kering, tiga paket sabu sabu, serta uang tunai senilai Rp 4.050.000, yang semuanya di dapat dari dalam tubuh tersangka Rudi alias Uban.
"Kami temukan langsung di badannya pada saat kami sedang melakukan kegiatan kontrol. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kami serahkan ke Satnarkoba Mapolres Binjai untuk di periksa lebih lanjut," ucap M Jahari Sitepu yang baru saja menjabat sebagai Kalapas Klas llA Binjai.
Bahkan dari informasi yang di terima medanbagus.com, Rudi alias Uban juga kerap membuat ulah di Lapas Klas llA Binjai. Dirinya juga sering di ingatkan dan di nasehati oleh para Pegawai Lapas Klas llA Binjai.[rgu]
KOMENTAR ANDA