Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk RUU Pemilu, Lukman Edy, mengklaim pihaknya telah bekerja keras menyerap aspirasi dalam rangka menyusun UU Pemilu yang baru. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah penggunaan e-voting atau electronic voting.
"Kami melakukan RDP dengan pemangku-pemangku kepentingan yang fokus di bidang teknologi, seperti BPPT, ITB, Kementerian Kominfo, industri BUMN yang mengelola keteknologian," katanya dalam diskusi "RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi", di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1).
Diakuinya, para stakeholder tersebut ternyata bukan saja sudah melakukan riset kesiapan masyarakat dalam e-voting, tapi sudah memasarkannya secara formal di sejumlah desa. Pemilihan kepala desa di sejumlah desa pada 2015 mulai menerapkan e-voting.
"Mereka sudah siapkan infrastruktur e-voting. Ini juga untuk menjawab keraguan kita akan kesiapan penyelenggara pemilu," ujarnya.
Dia menjelaskan, ada tiga opsi mengenai e-voting yang beredar di internal Pansus. Pertama, menolak diberlakukan pada 2019 karena semua pihak belum siap. Kedua, dilaksanakan pada 2019 karena secara teknologi sudah siap dan masyarakat sudah siap terbukti lewat e-voting di desa-desa. Ketiga, sebagian besar fraksi menyatakan penggunaan e-voting adalah keniscyaan pada suatu waktu nanti. Tapi persiapan harus dilakukan.
"Pada 2019 masih percobaan, dan benar-benar dilakukan pada 2024 atau 2029," ujarnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA