post image
KOMENTAR
Istri Gubernur Sumatera Utara, Evi Diana istri mengakui dirinya ikut menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat anggota DPRD Sumut. Pengakuan ini disampaikannya dalam sidang terhadap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/1), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Evi yang saat ini menjadi anggota Fraksi Golkar mengaku, dirinya menerima uang suap sebesar Rp 127,5 juta dari Rp 400 juta yang dijanjikan oleh ketua fraksi mereka yang saat itu dijabat oleh Ajib Shah.

"Uang itu, sudah saya kembalikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ucap Evi‎ Diana di hadapan majelis hakim yang diketui Didik Setyo Handono.

Kepada hakim Evi juga mengakui sempat menagih sisa uang yang dijanjikan Ajib kepadanya. Akan tetapi karena tidak kunjung diberikan, ia mengaku tidak lagi memintanya.

"Sudah minta, tidak dikasih. Gak saya minta lagi," ungkapnya.

Selain Evi Diana, beberapa saksi lain juga dihadirkan dalam sidang tersebut seperti Aduhot Simamora,‎ Yulizar Parlagutan Lubis, Ali Jabar Napitulu,‎ Muchrid Nasution dan Hardi Mulyono.‎

Dalam kasus ini, terdapat 8 item tujuan pemberian gratifikasi itu. Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014,  menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp 1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp 2.550.000.000.  Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan "uang ketok" Rp 44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan  Rp 11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp 300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan  pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp 1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 13 UU Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.‎[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum