post image
KOMENTAR
Pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam terhadap Ratna Sarumpaet, Rabu lalu (11/1), masih belum memuaskan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ).

Rencananya, tersangka kasus dugaan pemufakatan makar itu akan kembali dikonfrontir penyidik, Jumat siang (13/1).

"Benar. Siang ini, sekira pukul 14.00 WIB, Kak Ratna Sarumpaet diperiksa penyidik," ujar salah satu kuasa hukum tersangka, Ali Lubis melalui pesan singkat elektronik kepada RMOL, Jumat pagi.

Menurut Ali, pemeriksaan tersebut yang ketiga kalinya terhadap Ratna. Pertama, saat aktivis HAM itu bersaksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas (SBP), 22 Desember 2016 lalu.

Berikutnya, ibunda Atika Hasiloan tersebut kembali diverbal lebih dari 20 pertanyaan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya sebagai tersangka.

Jadwal pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB, Rabu (11/1) itu, berakhir hingga Kamis (12/1) dinihari, pukul 00.00 WIB.

Sedangkan dalam agenda pemeriksaan kali ini, penyidik memerlukan keterangan tambahan dari Ratna selaku tersangka.

"Pemeriksaan lanjutan, sebagai tersangka," papar pengacara yang juga menjabat Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.

Tersangka dijerat Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP terkait kasus dugaan persiapan makar, tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.

Ratna dan kuasa hukumnya sempat melayangkan permohonan pengajuan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasusnya, kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, Kamis (5/1) lalu.

Namun, belum ada keputusan resmi dari Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu terkait permohonan SP3 Ratna.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel