post image
KOMENTAR
Ketua Komisi D DPRD Medan Ir Sahat Simbolon menerima sekaligus menyikapi berkas Putusan Mahkama Agung (MA) terkait pelanggaran bangunan Podomoro Deli City Medan yang diserahkan Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbraksu). Penyerahan disampaikan Kordinator Gerbraksu Saharuddin diterima Sahat di ruang komisi D DPRD Medan, Kamis (12/1).
 
Dikatakan Saharuddin, pihaknya sudah mensosialisasikan putusan MA RI No. 274 K/TUN/2016 perkara kasasi tata usaha negara kepada komisi D DPRD Medan. Dimana dalam putusan tersebut bahwa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) tanggal 24 Maret 2015 an. PT Sinar Menara Deli (Podomoro Deli City) dinyatakan batal dan kepada Walikota Medan diminta supaya mencabut SIMB tersebut.
 
Atas dasar itu pula, menurut Saharuddin didampingi Ketua Laskar Anti Korupsi Perjuangan 45 Medan Sughandi SH mendesak Komisi D DPRD Medan menindaklanjuti putusan MA dimaksud. Komisi D diharapkan dapat meninjau lapangan sekaligus menggelar RDP dengan pihak Podomoro serta instansi terkait yakni Pemko Medan/ Dinas TRTB.
                
Selanjutnya Saharuddin mendorong Pemko Medan supaya mengeluarkan stanvas pembangunan Podomoro Dely City Medan. "Bukan hanya sekedar stanvas tapi kita minta harus bongkar," tandas Saharuddin.      
 
Ditambahkan, dengan adanya pembatalan izin diminta kepada Walikota Medan supaya memiliki tanggungjawab moral. Tentu diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat umum. Sedangkan bagi DPRD Medan diharapkan menjalankan hak interpelasi.
 
Menyikapi pengaduan tersebut, Ir Sahat Simbolon yang juga sekretaris Fraksi Gerindra DPRD mengaku sangat respon dan menanggapi serius isi putusan MA. Sahat berjanji akan menindaklanjuti dan segera melakukan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait. Kepada Pemko Medan diminta harus menindaklanjuti putusan MA
 
Ditegaskannya, semua pihak supaya mematuhi segala ketentuan hukum dan peraturan yang ada. Jika terbukti bangunan melanggara aturan supaya ditindak dan pejabat yang melanggar kebijakan supaya dikenakan sanksi.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel